SELAYANG PANDANG SPNF SKB KABUPATEN BOGOR
Nama Lembaga :
Satuan
Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
Alamat Lembaga: Jln. SKB No. 1 Kelurahan Karadenan Kecamatan
Cibinong
NPSN : P9963149
No. telp : 0251-8652977
Nama Kepala :
Alamat Lengkap : Jl. SKB No.1 Kel. Karadenan Kec.
Cibinong Kab. Bogor
No.Telp./HP :
Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Satuan Pendidikan Non Formal PadaDinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Misi
a. Membentuk
rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;
b. Menyelenggarakan
program PAUD dan Dikmas;
c. Membimbing
penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
d. Mengembangkan
kurikulum, bahan ajar dan media belajar muatan lokal;
e. Menyelenggarakan
evaluasi pe belajaran program PAUD dan
Dikmas;
f. Menyelenggarakan
desa binaan PAUD dan Dikmas;
g. Melaksanakan
pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
h. Melaksanakan
hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik, masyarakat dan instansi.
Sejarah Berdirinya Lembaga
Pada awal berdirinya lembaga ini bernama Pusat Latihan
Pendidikan Masyarakat (PLPM), berlokasi di Panti Asuhan Cibalagung, Kecamatan
Ciomas, Kabupaten Bogor, kemudian pindah ke Desa Bubulak. Selanjutnya dari Desa
Bubulak pindah ke Kecamatan Citeureup. berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 0202/0/1978, Pusat Latihan Pendidikan
Masyarakat (PLPM) berubah nama menjadi SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Ciomas,
karena awal berdirinya berlokasi di Kecamatan Ciomas.
Kemudian pada tanggal 20 Februari 1997 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 023/O/1997 tentang SOTK SKB, tugas dan fungsi kelembagaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mengalami perubahan serta nama lembaga menjadi SKB Kabupaten Bogor.
Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, banyak hal yang berubah dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dari sistem pemerintahan sentralistik menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang menekankan pada otonomi daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang penerapannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan kabupaten/kota sebagai daerah otonom.
Hal tersebut juga membawa pengaruh dan dampak terhadap kelembagaan Sanggar Kegiatan Belajar dari segi kedudukan dan fungsinya, SKB yang semula merupakan instansi vertikal yang ada di daerah, seiring dengan otonomi daerah maka SKB menjadi perangkat daerah dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor No.II.E Tahun 2002.
Selanjutnya dalam rangka pemantapan tugas dan fungsi serta
kapasitas lembaga, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2008, nama
SKB menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Bogor pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Bogor. Dengan
tugas melaksanakan sebagian dari wewenang dinas dalam hal pendidikan nonformal dan
informal.
Kemudian dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu
pendidikan non formal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Sejenis dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, berdasarkan permendikbud tersebut maka UPT Sanggar Kegiatan
Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berubah nama menjadi Satuan Pendidikan
Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor
berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan
Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan.
Luas lahan semula yang ditempati SKB 30.000 m2, kemudian
pada tahun 2015 karena ada pendirian sekolah SMKN 2 Cibinong yang menggunakan
sebagian lahan SKB, maka luas lahan SPNF SKB saat ini 14.000 m2.
Sekilas data kondisi lingkungan di sekitar Lembaga
SPNF
Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, berlokasi di Wilayah
Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.Cibinong adalah sebuah
Kecamatan di Kabupaten Bogor, ProvinsiJawa Barat. Cibinong juga merupakan pusat
pemerintahan Kabupaten Bogor. Menurut sebuah sumber, Cibinong berasal dari dua
buah suku kata yaitu Ci: yang berarti sungai/aliran air, dan Binong yang
berarti nama sebuah pohon Tetrameles nudiflora.
Pada pertengahan tahun 1980 Cibinong pernah
diwacanakan sebagai pengganti ibu kota Jakarta dengan pertimbangan jarak yang
cukup memungkinkan, tetapi sampai saat ini urung dilaksanakan.
Karadenan adalah kelurahan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat. Kelurahan ini memiliki potensi yang sangat besar khususnya di
bidang pendidikan. Pada kelurahan ini telah terdapat sekolah dari tingkat taman
kanak- kanak sampai dengan tingkat perguruan tinggi. Pada kelurahan ini juga
telah berkembang pesat beberapa perumahan-perumahan, pusat perbelanjaan dan
pabrik-pabrik.Lokasinya sangat strategis, yakni mudah untuk mengakses jalan ke
Stasiun Bojong Gede, terminal bis Cibinong, Jalan raya Bogor - Jakarta dan
jalan tol.
Posting Komentar
0Komentar