PROFIL SKB KAB BOGOR

SELAYANG PANDANG SPNF SKB KABUPATEN BOGOR

 

Nama Lembaga

Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Alamat Lembaga: Jln. SKB No. 1 Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong

NPSN    :               P9963149

No. telp :               0251-8652977

Nama Kepala     :               

Alamat Lengkap :               Jl. SKB No.1 Kel. Karadenan Kec. Cibinong Kab. Bogor

No.Telp./HP       :               

 Dasar Hukum

Peraturan Bupati Bogor Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Satuan Pendidikan Non Formal PadaDinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

 Visi

 “Mewujudkan SPNF SKB yang unggul, bermartabat, mandiri, dan mampu memandu perubahan dalam masyarakat”

Misi

a.            Membentuk rombongan belajar program PAUD dan Dikmas;
b.            Menyelenggarakan program PAUD dan Dikmas;
c.             Membimbing penyelenggaraan program PAUD dan Dikmas di masyarakat;
d.            Mengembangkan kurikulum, bahan ajar dan media belajar muatan lokal;
e.            Menyelenggarakan evaluasi pe belajaran  program PAUD dan Dikmas;
f.             Menyelenggarakan desa binaan PAUD dan Dikmas;
g.            Melaksanakan pengabdian masyarakat yang terkait dengan program PAUD dan Dikmas;
h.            Melaksanakan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik, masyarakat dan instansi.

 

Sejarah Berdirinya Lembaga

Pada awal berdirinya lembaga ini bernama Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM), berlokasi di Panti Asuhan Cibalagung, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, kemudian pindah ke Desa Bubulak. Selanjutnya dari Desa Bubulak pindah ke Kecamatan Citeureup. berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan R.I Nomor 0202/0/1978, Pusat Latihan Pendidikan Masyarakat (PLPM) berubah nama menjadi SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Ciomas, karena awal berdirinya berlokasi di Kecamatan Ciomas.


 Sejak tahun 1983 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Ciomas menempati lokasi dan gedung sendiri yang terletak di Karadenan, Kecamatan Cibinong, dengan luas tanah ± 30.000 M2 yang dimanfaatkan untuk bangunan yang terdiri dari ruang kantor, gedung serbaguna, perbengkelan, ruang kelas, ruang pamong belajar, rumah dinas kepala dan penjaga, asrama pendidikan, ruang makan dan dapur, serta musholla luas bangunan tersebut secara keseluruhan lebih kurang 1360 M2, sedang sisanya dimanfaatkan untuk fasilitas olah raga bola voli, sepak bola, basket serta green house dan lahan terbuka hijau.

 Sesuai dengan tuntutan perkembangan dalam upaya memenuhi kebutuhan belajar masyarakat, berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud R.I Nomor. 036/0/1989 tanggal 20 Januari 1989 Tentang Organisasi dan Tata Kerja SKB. Kedudukan kelembagaan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) lebih dimantapkan lagi sebagai UPT Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Kemudian pada tanggal 20 Februari 1997 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 023/O/1997 tentang SOTK SKB, tugas dan fungsi kelembagaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mengalami perubahan serta nama lembaga menjadi SKB Kabupaten Bogor.

Sejak terjadinya reformasi pada tahun 1998, banyak hal yang berubah dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu dari sistem pemerintahan sentralistik menjadi sistem pemerintahan desentralisasi yang menekankan pada otonomi daerah pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini ditandai dengan pemberlakuan Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang penerapannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan kabupaten/kota sebagai daerah otonom.

Hal tersebut juga membawa pengaruh dan dampak terhadap kelembagaan Sanggar Kegiatan Belajar dari segi kedudukan dan fungsinya, SKB yang semula merupakan instansi vertikal yang ada di daerah, seiring dengan otonomi daerah maka SKB menjadi perangkat daerah dan merupakan salah satu unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor No.II.E Tahun 2002.

Selanjutnya dalam rangka pemantapan tugas dan fungsi serta kapasitas lembaga, berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2008, nama SKB menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Bogor pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Dengan tugas melaksanakan sebagian dari wewenang dinas dalam hal pendidikan  nonformal dan  informal.

Kemudian dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi cabang dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, berdasarkan permendikbud tersebut maka UPT Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berubah nama menjadi Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No 44 Tahun 2017 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Nonformal pada Dinas Pendidikan.

Luas lahan semula yang ditempati SKB 30.000 m2, kemudian pada tahun 2015 karena ada pendirian sekolah SMKN 2 Cibinong yang menggunakan sebagian lahan SKB, maka luas lahan SPNF SKB saat ini 14.000 m2.




Sekilas data kondisi lingkungan di sekitar Lembaga 

SPNF Sanggar Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, berlokasi di Wilayah Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.Cibinong adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Bogor, ProvinsiJawa Barat. Cibinong juga merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Bogor. Menurut sebuah sumber, Cibinong berasal dari dua buah suku kata yaitu Ci: yang berarti sungai/aliran air, dan Binong yang berarti nama sebuah pohon Tetrameles nudiflora.

Pada pertengahan tahun 1980 Cibinong pernah diwacanakan sebagai pengganti ibu kota Jakarta dengan pertimbangan jarak yang cukup memungkinkan, tetapi sampai saat ini urung dilaksanakan.

Karadenan adalah kelurahan di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kelurahan ini memiliki potensi yang sangat besar khususnya di bidang pendidikan. Pada kelurahan ini telah terdapat sekolah dari tingkat taman kanak- kanak sampai dengan tingkat perguruan tinggi. Pada kelurahan ini juga telah berkembang pesat beberapa perumahan-perumahan, pusat perbelanjaan dan pabrik-pabrik.Lokasinya sangat strategis, yakni mudah untuk mengakses jalan ke Stasiun Bojong Gede, terminal bis Cibinong, Jalan raya Bogor - Jakarta dan jalan tol.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)